Senin, 22 Desember 2025

Pansel Sampaikan 18 Nama Kandidat Komisioner KPPU ke Presiden Jokowi

Photo Author
- Senin, 27 Februari 2023 | 14:49 WIB
Panitia Seleksi (Pansel) menyampaikan 18 nama kandidat komisioner KPPU ke Presiden Jokowi. foto: ist
Panitia Seleksi (Pansel) menyampaikan 18 nama kandidat komisioner KPPU ke Presiden Jokowi. foto: ist

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masa jabatan 2023-2028.

Pansel yang telah merampungkan proses seleksi melaporkan hasilnya kepada Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (27/2/2023).

“Pansel telah bertugas sejak bulan Oktober 2022 dan telah merampungkan hasilnya,” ujar Ketua Pansel, Prof Ningrum Natasya Sirait usai pertemuan.

Prof Ningrum dan anggota pansel lainnya melaporkan 18 nama calon kandidat Komisioner KPPU itu ke Presiden Jokowi.

"Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah menerima 18 nama calon kandidat Komisioner KPPU," kata Prof Ningrum.

Adapun ke-18 nama tersebut menurut Ningrum merupakan hasil seleksi dari 228 pendaftar yang telah melewati berbagai tes. Mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, uji kompetensi, tes kesehatan, hingga wawancara.

Selanjutnya, 18 nama tersebut akan disampaikan Presiden Jokowi kepada DPR untuk memilih 9 orang yang akan ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres).

Prof Ningrum juga mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan berisi proses seleksi sampai selesai.

"Dan, sudah kami sampaikan juga beberapa tambahan dari anggota pansel dan Bapak Presiden telah menerima masukan-masukan dan catatan-catatan serta akan sesuai jadwal waktu akan menyampaikannya kepada DPR dalam waktu dekat,” jelas Prof Ningrum.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

#beritaviral
#beritaterkini

Editor: Junita Ariani

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X