ESENSI.TV, OTOMOTIF - Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
STNK adalah bukti sah yang menunjukkan bahwa kendaraan terdaftar secara legal dan memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Namun, seiring dengan tingginya permintaan untuk kendaraan bekas, masalah STNK palsu mulai marak.
Penting bagi Anda untuk mengetahui cara membedakan STNK asli dan palsu, agar tidak terjebak dalam penipuan yang dapat berujung pada masalah hukum.
Perbedaan STNK Asli dan Palsu
Membedakan STNK asli dengan yang palsu memang tidak mudah, terutama jika Anda bukan ahli.
Namun, ada beberapa ciri yang bisa Anda perhatikan untuk mengetahui keaslian dokumen tersebut.
1. Kualitas Kertas
STNK asli dicetak menggunakan kertas khusus yang memiliki tekstur tertentu dan lebih tahan lama.
Kertas ini sulit rusak dan memiliki kualitas lebih tinggi dibandingkan kertas biasa. STNK palsu biasanya menggunakan kertas yang lebih tipis dan mudah sobek.
2. Stempel Hologram
STNK asli dilengkapi dengan hologram tiga dimensi yang dapat berubah warna jika dilihat dari sudut yang berbeda.
Hologram ini juga dilengkapi dengan logo Polri dan tulisan “STNK”.