ESENSI.TV, OTOMOTIF - Di jalan raya, kemampuan mengemudi bukan satu-satunya hal yang menentukan keselamatan.
Ada unsur lain yang tak kalah penting namun sering diabaikan: etika berkendara, terutama saat berpindah lajur.
Perpindahan lajur tampak sederhana, tetapi jika dilakukan sembarangan dapat menjadi pemicu kecelakaan yang membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Karena itulah memahami cara pindah lajur yang tepat merupakan kewajiban setiap pengguna jalan.
Baca Juga: Kenapa Tenggorokan Bisa Sakit? Ini Penyebabnya yang Perlu Diwaspadai
Perpindahan lajur biasanya dilakukan ketika ingin menyalip, menepi, memasuki persimpangan, atau berbelok.
Namun kebiasaan berpindah lajur tanpa isyarat, tanpa mengecek kondisi sekitar, atau dilakukan secara tiba-tiba dapat menimbulkan risiko besar, baik dari sisi keselamatan maupun kerugian material.
Untuk mencegah hal tersebut, setiap pengendara perlu memahami aturan hukum sekaligus etika yang berlaku.
Aturan Resmi Tata Cara Berpindah Lajur
Tata cara berpindah lajur telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut poin penting yang wajib dipahami:
1. Mengamati Kondisi Sekitar
Dalam Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa pengemudi wajib memperhatikan situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang sebelum berpindah atau berbelok.
Artinya, pengendara harus memastikan tidak ada kendaraan lain yang sedang mendahului atau berada di posisi blind spot.
Baca Juga: 5 Ciri Mobil yang Pernah Terendam Banjir dan Cara Mengenalinya