Menyertakan dokumen sah seperti laporan polisi, surat keterangan rumah sakit, serta identitas korban dan ahli waris.
Menyusun kronologi kejadian untuk memudahkan verifikasi.
Menyerahkan dokumen ke kantor Jasa Raharja terdekat.
Dokumen yang Dibutuhkan:
Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian atau instansi terkait.
Surat keterangan kesehatan/kematian dari rumah sakit.
Identitas diri (KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran jika diperlukan).
Bukti kuitansi biaya perawatan untuk korban luka.
Surat keterangan cacat dari dokter jika ada kecacatan.
Besaran Santunan Jasa Raharja (PMK No.15 dan 16/PMK.10/2017):
Santunan meninggal dunia: Rp50.000.000
Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50.000.000
Biaya perawatan (maksimal): Rp20.000.000
Biaya penguburan (jika tanpa ahli waris): Rp4.000.000
Biaya P3K: Rp1.000.000