Setelah kendaraan berhenti di tempat yang aman, pasang segitiga pengaman sebagai penanda bahwa kendaraan sedang dalam kondisi darurat.
Idealnya, letakkan segitiga ini dengan jarak 10–20 meter di belakang kendaraan untuk memberi waktu reaksi bagi pengemudi lain.
3. Hubungi Layanan Jalan Tol atau Bantuan Darurat
Petugas jalan tol memiliki layanan patroli yang rutin memantau kondisi lalu lintas.
Baca Juga: Bank Indonesia Buka Lowongan Jalur Special Hire dan PKWT, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Jika Anda mengalami kehabisan bensin, segera hubungi nomor layanan tol seperti:
Jasa Marga / Info Tol: 14080 atau 0813-8006-8000
Call Center Darurat Nasional: 112
Polisi: 110
Ambulans: 118 atau 119
Pemadam Kebakaran: 113
SAR dan Basarnas: 115
BNPB (Bencana Nasional): 117
Kementerian Perhubungan: 151
Pusat Krisis Kemenkes: 0812-1212-319