otomotif

Belok Kiri Langsung Tak Lagi Bisa Sembarangan, Ini Aturan dan Risikonya

Kamis, 8 Mei 2025 | 14:16 WIB
Tanda dilarang belok kiri langsung.(Foto: Pexels)

ESENSI.TV, OTOMOTIF - Banyak pengemudi di Indonesia masih beranggapan bahwa belok kiri langsung di persimpangan adalah hak yang otomatis dimiliki setiap kendaraan. Padahal, aturan tersebut sudah lama berubah. 

Saat ini, kebiasaan tersebut justru bisa menjadi pelanggaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Maka dari itu, penting untuk memahami aturan terbaru mengenai belok kiri langsung agar tidak berurusan dengan petugas di lapangan maupun terlibat kecelakaan.

Baca Juga: Waspada Minuman Berenergi! Boleh Sesekali, Jangan Jadikan Kebiasaan

Perubahan Aturan Belok Kiri Langsung

Dulu, pengemudi diperbolehkan untuk langsung belok kiri di persimpangan tanpa harus berhenti terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. 

Namun, regulasi tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal 112 ayat (3) UU LLAJ disebutkan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi dilarang langsung belok kiri, kecuali terdapat tanda atau lampu lalu lintas yang memperbolehkan. 

Jadi, jangan asal belok kiri tanpa memastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya rambu “belok kiri langsung” atau “belok kiri jalan terus”. Tanpa tanda itu, maka belok kiri langsung adalah pelanggaran.

Baca Juga: Susi Air Buka Lowongan untuk 9 Posisi, Siap Ditempatkan di Seluruh Indonesia

Mengapa Aturan Ini Penting? Ini Dampak Jika Dilanggar

1. Mengganggu Kendaraan dari Arah Lain

Jika pengemudi langsung belok kiri tanpa memperhatikan APILL, mereka bisa memotong jalur kendaraan dari arah kanan yang mungkin tengah mendapatkan lampu hijau. 

Ini bisa menimbulkan benturan antar kendaraan atau membuat pengemudi lain harus mengerem mendadak.

Halaman:

Tags

Terkini