Baca Juga: Indah dan Sejuk, Berikut Rekomendasi Wisata 5 Air Terjun di Jawa Timur yang Wajib Dikunjungi
Misbakhun juga mengkritik langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dianggap membuat penafsiran berbeda dari arahan presiden.
Ia menilai tindakan tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"DJP tidak seharusnya mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan arahan presiden," tegasnya.
Bahkan, ia meminta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk mempertimbangkan mundur dari jabatannya.
Lebih lanjut, Misbakhun menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebenarnya memungkinkan penerapan multitarif PPN.
Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan untuk Pulihkan Dampak Banjir di Sekotong, Lombok Barat
"UU HPP Pasal 7 tidak melarang tarif ganda. Tarif 11 persen tetap berlaku untuk barang biasa, sementara tarif 12 persen khusus untuk barang mewah," jelasnya.
Ia berharap pemerintah segera melakukan perbaikan agar kebijakan ini tidak semakin menimbulkan polemik.***(LL)