nasional

Pemerintah Tetapkan 15 Januari Sebagai Hari Desa

Senin, 5 Agustus 2024 | 13:18 WIB
Presiden Joko Widodo (Sekretariat Kabinet)

ESENSI.TV, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.

“Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” bunyi Diktum Kesatu Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Senin (05/08/2024).

Penetapan Hari Desa ini didasari pada pertimbangan bahwa desa berperan penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apalagi kedudukan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya.

“Untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah," kata bunyi Keppres itu, Senin (05/08/2024).

Baca Juga: Pimpin Ratas, Presiden Jokowi Tekankan 4 Poin Pembahasan RAPBN 2025

Kemajuan Desa

Lebih jauh, Keppres itu juga menyatakan bahwa untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penetapan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa mengacu pada tanggal diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

“Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” disebutkan dalam Keppres.

Baca Juga: Menko Polhukam: Perangkat Desa Harus Ciptakan Kedamaian Pilkada

Dalam Diktum Kedua peraturan ini disebutkan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 23/2024 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 31 Juli 2024 ini. ***

Tags

Terkini