nasional

Jenderal Polisi Ingatkan Ganti Rugi Pegi Setiawan Rp100 Miliar

Selasa, 9 Juli 2024 | 20:40 WIB
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengingatkan ganti rugi terhadap Pegi Setiawan bisa mencapai Rp100 miliar jika jadi korban salah tangkap polisi (Nusantaratv.com)

ESENSI.TV, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengingatkan bahwa Pegi Setiawan harus mendapatkan ganti rugi sebesar Rp100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap polisi.

Dikutip dari akun X @th3jhon9 pembicaraan itu telah dilihat lebih dari 295,4 ribu kali.
Hal ini diaminkan oleh Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tony RM yang mengatakan, pihaknya berencana akan menggugat Polda Jawa Barat (Jabar) secara perdata, materil dan immaterial.
“Nilainya bisa mencapai miliaran rupiah,” kata dia.

Merespon rencana tersebut, akun @Mdy_Asmara1701 Mengatakan, “Menyala bosque Kubu Pegi Setiawan Keras! Siap Serang Balik Polisi, Tuntut Ganti Rugi,” tulisnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Vina: Upaya Mendorong Penegakan Hukum Secara Benar

Ganti Rugi Berdasarkan Regulasi

Korban salah tangkap dapat mengajukan tuntutan ganti rugi sebagai perwujudan perlindungan hak asasi, harkat dan martabatnya. Hal itu didasarkan pada Pasal 95 Ayat 1 KUHAP disebutkan.

“Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”

Akibat salah tangkap, maka seseorang akan mengalami kehilangan banyak hal. Di antaranya, hak hidup, hak pemilikan, hak memelihara kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak ilmu pengetahuan.

Baca Juga: Kapolda Agung: 12.908 Personel Siap Amankan 45.875 TPS di Sumut

Berdasarkan PP 92 Tahun 2015 Pasal 9, disebutkan beberapa ganti rugi. Pertama, paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp100 juta.

Kedua, mengakibatkan luka berat atau cacat, paling sedikit Rp25 juta, paling banyak Rp300 juta. Ketiga, mengakibatkan kematian, paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp600 juta.

Tags

Terkini