nasional

Misbakhun Tegaskan Bea Keluar Emas dan Batubara Diperuntukkan guna Optimalkan Penerimaan APBN 2026

Kamis, 11 Desember 2025 | 14:57 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. (Foto: Dok. DPR RI)

ESENSI.TV, JAKARTA - Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan resmi menyepakati sejumlah poin penting terkait kebijakan bea keluar dalam Rapat Kerja (Raker) beberapa waktu lalu. 

Kebijakan ini diposisikan sebagai salah satu instrumen fiskal dalam APBN 2026 yang bertujuan menjaga suplai dalam negeri, menstabilkan harga komoditas, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

“Optimalisasi penerimaan dari bea keluar emas dan batubara pada 2026 akan diarahkan untuk membantu menutup defisit APBN," tegas Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun.

Ia juga menekankan pentingnya menyusun seluruh peraturan teknis yang mengacu pada regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar kebijakan berjalan sesuai tujuan.

Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Mengungsi, Konflik Thailand Kamboja Makin Memburuk

Selain itu, pemerintah diminta memastikan bahwa pelaksanaan biaya keluar emas mendukung hilirisasi dan pendalaman sektor keuangan melalui ekosistem bullion bank.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tetapi juga memberikan nilai tambah nyata bagi industri domestik.

“Kementerian Keuangan perlu menetapkan indikator kinerja utama agar kebijakan biaya keluar, baik emas maupun batubara, agar betul-betul menghasilkan nilai tambah. Hal ini akan memperkuat penerimaan negara dan menjamin keberlanjutan suplai dalam negeri," tambah Misbakhun.

Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan antara kepentingan fiskal dan keberlanjutan industri.

Baca Juga: Pesona Mistis dan Megahnya Air Terjun Madakaripura, Mahakarya Alam Setinggi 200 Meter di Probolinggo

Bea keluar tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan, tetapi juga menjadi alat strategis untuk menjaga stabilitas harga komoditas utama.

Penerapan indikator kinerja yang jelas akan memungkinkan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan, sehingga setiap langkah dapat disesuaikan dengan kondisi pasar dan kebutuhan domestik.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk menjadikan APBN 2026 lebih berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara tanpa mengorbankan kepentingan pelaku usaha dan ketahanan ekonomi nasional.***(LL)

Tags

Terkini