“Kami berharap, pemeriksaan lokasi serta rapat-rapat nanti membuat permasalahan menjadi jelas. Hak dan keadilan bagi ahli waris juga bisa mendapatkan solusi," ungkapnya.
Sikap ini menunjukkan bahwa Komisi D tidak hanya bertindak sebagai mediator, tetapi juga sebagai lembaga pengawas yang ingin memastikan penyelesaian berjalan adil.
Baca Juga: Viral! Kecelakaan di Tol Lampung Bongkar Pengiriman Ribuan Pil Ekstasi, Kasus Ditarik ke Mabes Polri
Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, publik kini menunggu hasil pemeriksaan lapangan pada 27 November.
Pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi langkah besar menuju penyelesaian menyeluruh atas sengketa lahan antara ahli waris dan Pemprov DKI.***(LL)