nasional

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Pastikan Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara Sah Berdasarkan Aturan Hukum

Senin, 22 September 2025 | 11:00 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (Foto: dok. DPR RI)

ESENSI.TV, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memiliki landasan hukum yang jelas.

Menurut Misbakhun, mekanisme tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Dalam aturan itu, Menteri Keuangan diperbolehkan memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari rekening Bank Sentral ke bank umum mitra pemerintah.

Ia menekankan, penempatan dana tersebut tidak melanggar ketentuan apa pun karena semua dilandasi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Arsenal Selamatkan Poin, tapi Gagal Tunjukkan Taring di Laga Besar Kontra Manchester City

"Tidak ada keraguan, semuanya dilandasi aturan perundang-undangan. Kalau efektivitasnya masih diperdebatkan, itu bagian dari public policy yang wajar dikritisi," ujar Misbakhun.

Politisi Partai Golkar itu menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal positif bagi pasar keuangan.

Menurutnya, kebijakan injeksi dana ke Himbara dapat memperkuat posisi likuiditas perbankan dan berdampak pada penguatan harga saham bank di bursa.

Ia menyebut kebijakan ini sekaligus menjawab isu kelangkaan likuiditas yang selama ini menjadi perhatian para pelaku ekonomi.

Baca Juga: Tren Dekorasi Kamar Ala Gen Z yang Kreatif, Estetik, dan Penuh Karakter

Misbakhun juga mengingatkan bahwa tantangan besar yang harus dihadapi Menteri Keuangan adalah mewujudkan target Presiden Prabowo Subianto agar APBN dapat mencapai zero defisit.

Menurutnya, hal ini sulit diwujudkan jika penerimaan pajak atau tax ratio masih di bawah 10 persen.

"Kalau penerimaan pajak terus di bawah target, defisit APBN akan sulit ditutup. Apalagi beban bunga utang kita per tahun hampir Rp800 triliun," jelasnya.

Ia menambahkan, tingginya tingkat imbal hasil surat utang Indonesia yang berada di kisaran 6–7 persen, bahkan lebih tinggi dari negara-negara ASEAN lainnya, membuat tantangan fiskal semakin berat.

Halaman:

Tags

Terkini