nasional

Ramai TKA Masuk Sultra dengan Visa Wisata, DPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Selasa, 6 Mei 2025 | 12:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Safei.(Foto: Instagram @h.ahmad.safei)

ESENSI.TV, JAKARTA - Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan, khususnya setelah muncul dugaan bahwa banyak dari mereka masuk ke wilayah tersebut menggunakan visa wisata, bukan visa kerja yang sah. 

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan pekerja lokal, karena tidak hanya dianggap melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi menggerus kesempatan kerja bagi warga Indonesia.

Praktik masuknya TKA menggunakan visa wisata ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran prosedur yang dapat merugikan tenaga kerja lokal. 

Sebab, mereka bekerja di sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) tanpa legalitas kerja yang jelas. 

Baca Juga: 5 Cara Gen Z Menghasilkan Uang Tambahan Tanpa Mengorbankan Waktu Belajar

Hal ini menciptakan keresahan di tengah masyarakat, terlebih banyak dari TKA tersebut diduga menempati posisi kerja yang sebenarnya dapat diisi oleh tenaga kerja dalam negeri.

Keresahan ini turut disuarakan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Safei, dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Senin (5/5/2025). 

Ia menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk menertibkan keberadaan TKA ilegal tersebut. 

Menurutnya, laporan dari daerah pemilihannya di Sulawesi Tenggara menunjukkan bahwa keberadaan TKA semakin marak dan bahkan memicu aksi protes dari buruh lokal, terutama saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

Baca Juga: Liburan Berkesan di Dago Dreampark, Tempat Hits untuk Pencinta Alam dan Petualangan

Ahmad Safei secara khusus menyoroti adanya indikasi bahwa para TKA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. 

Jika benar, ia meminta klarifikasi dan penegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai legalitas praktik tersebut. 

"Kalau mereka memang masuk pakai visa wisata, saya ingin konfirmasi, apakah ini dibenarkan secara regulasi? Kalau tidak, saya harap ada tindakan nyata dari Kemnaker," ujarnya.

Lebih lanjut, politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai bahwa konflik antara TKA dan tenaga kerja lokal muncul karena banyak pekerjaan yang diisi TKA sebenarnya tidak membutuhkan keahlian khusus. 

Halaman:

Tags

Terkini