Senin, 22 Desember 2025

Wah... Mengerikan! Transaksi TPPU Narkotika Capai Rp10,5 T

Photo Author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 13:01 WIB
PPATK menyebutkan transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari narkoba mencapai angka triliunan rupiah/IST
PPATK menyebutkan transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari narkoba mencapai angka triliunan rupiah/IST




Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus TPPU narkotika tersebar sepanjang sejarah Indonesia. Pengungkapan kasus tersebut dalam bentuk penyitaan barang bukti narkotika dan aset.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Jakarta, Selasa (11/06/2023).

"Dengan perputaran dana Rp20,3 triliun dilakukan kerja sama dalam bentuk joint investigation dan case building telah mengungkap kasus TPPU narkotika terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan penyitaan barang bukti narkotika dan aset mencapai Rp10,5 triliun dan pada kasus lain mencapai Rp80 miliar," papar Ivan, Selasa (11/6/2024).

Naik Signifikan


Sebelumnya, PPATK juga menyampaikan, perputaran uang terkait sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama tahun 2013-2023, mencapai angka Rp51 triliun. Artinya, terjadi kenaikan signifikan perputaran uang dari transaksi narkoba di Indonesia.

“Perputaran keuangan terkait dengan sindikat jaringan narkoba internasional itu tadi sangat besar. Tercatat ada Rp51 triliun sepanjang kurun waktu 2013 sampai 2023," kata Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy Sianipar.

Sementara itu, data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat periode 2021-2023, pengguna narkoba turun menjadi 1,73 %, atau sekitar 3,3 juta orang. Jumlahnya menurun 0,22 %.

Artinya lebih dari 300.000 anak bangsa selamat dari narkoba. Penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi fokus Presiden Joko Widodo sejak awal era kepemimpinannya.

 

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X