Senin, 22 Desember 2025

Dapat Izin Pertambangan dari Jokowi, Ormas Keagamaan Dikhawatirkan Hanya Jadi Makelar

Photo Author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 20:59 WIB
Ilustrasi pertambangan. (Istimewa)
Ilustrasi pertambangan. (Istimewa)

PRESIDEN Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

PP itu memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dengan prioritas kepada Ormas Keagamaan. Salah satu ormas Islaam dikabarkan sudah mendapatkan hak tambang ini.

Pengamat Ekonomi Energi UGM, Dr. Fahmy Radhi, M.B.A menilai kebijakan Jokowi itu lebih sarat kepentingan politik ketimbang kepentingan ekonomi. Meski konon dianggap sebagai realisasi janji kampanye Jokowi, namun pemberian WIUPK ditenggarai untuk meninggalkan legasi agar Jokowi tetap disayangi umat Ormas Keagamaan pasca lengser sebagai RI-1 pada Oktober mendatang.

“Kebijakan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan sungguh sangat tidak tepat, bahkan menurut saya cenderung blunder,” ujarnya di Kampus UGM, Selasa (4/6).

Fahmy berpendapat Ormas Keagamaan dinilai tidak memiliki kapabilitas dan kemampuan dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. Dalam kondisi tersebut, dengan berbagai cara diperkirakan Ormas Keagamaan hanya akan berperan sebagai broker alias makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaan tambang swasta.

Selain itu, usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu (gray areas) yang penuh dengan tindak pidana kejahatan pertambangan. Kalau Ormas Keagamaan harus menjalankan sendiri usaha pertambangan, tidak disangkal lagi Ormas Keagamaan akan memasuki wilayah abu-abu, yang berpotensi menjerembabkan ke dalam dunia hitam pertambangan.

Dalam pandangan Fahmy jika pemerintah memang berkeinginan meningkatan kesejahteraan rakyat melalui Ormas Keagaamaan caranya bukan dengan memberikan WIUPK. Pemerintah justru bisa memberikan PI (profitability index) kepada Ormas keagamaan, seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah.

Fahmy mengungkapkan, pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik Ormas keagamaan, tidak berisiko dan tidak berpotensi menjerembabkan Ormas Keagamaan ke dalam kubangan dunia hitam Pertambangan. "Pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25/2024 karena lebih besar madharatnya ketimbang manfaatnya,” tegasnya.

Editor: Nazarudin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X