PRESIDEN Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Beleid ini, Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikain bunyi Pasal 83A ayat 1.
Menanggapi hal itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan, pemerintah Indonesia yang akan memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Ormas Keagamaan, seperti contoh Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah ini memang memungkinkan.
Dia mengatakan, pemberian izin tambang ke ormas-Ormas Keagamaan diberikan kepada sayap-sayap organisasinya yang bergerak di lini bisnis. "Nah, ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan," kata Siti di Istana Kepresidenan, mengutip CNNIndonesia, Minggu (2/6/2024).
"Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," jelasnya.
Siti mengatakan tak melulu harus ormas keagamaan yang bisa mendapatkan izin tambang tersebut. Baginya, Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat.
Dia berpendapat pemberian izin tambang ini sebagai upaya membuat produktivitas kepada masyarakat melalui ormas. "Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti apa ya petugas petugas yang di bawah bangat yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif itu kan hak rakyat gitu ya yang harus diperhatikan oleh negara," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjanjikan dalam waktu dekat akan memberikan WIUP kepada NU. WIUPK yang diberikan ke NU itu ialah konsesi batu bara yang memiliki cadangan cukup besar.
"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam mengoptimalkan organisasi," ucapnya saat memberikan pidato kuliah umum dalam acara Pembukaan Pra Kongres VIII BEM PTNU Se-Nusantara di Universitas Islam As Syafi'iyah, Bekasi, Jumat (31/5/2024).