Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan, saat ini semua hal di Indonesia pasti dikenakan pajak. Padahal pengenaan pajak merupakan warisan peninggalan dari kolonial Belanda.
“Pajak itu dari kolonial Belanda. Tapi sekarang semua hal di Indonesia kena pajak,” ujar dia seperti dikutip dari akun X @TaufikDamas, Kamis (30/05/2024).
Seharusnya, kata dia, pengenaan pajak diberlakukan kepada orang asing yang tinggal di Indonesia.
“Kalau kita mau majakin orang, bukan pajak kita dong, tapi pajak orang asing,” katanya.
Menurut dia, saat masyarakat membeli sesuatu di mall, akan dikenakan pajak. Termasuk ketika masyarakat membeli bahan bakar kendaraannya.
“Kita membeli sepatu ke mall, kena pajak. Lewat jalan kena pajak, isi bahan bakar kena pajak. Gaji belum dinikmatin, kena pajak,” ucap dia.
Pajak Tak Berdampak?
Lebih jauh, lanjut Ahok, saat masyarakat hendak membangun rumah atau bahkan memperbaiki rumahnya, juga dikenakan pajak oleh pemerintah.
Di sisi lain, katanya lagi, hasil pembayaran pajak masyarakat itu tidak dapat dinikmati masyarakat.
“Kita bayangin ini semua dipajakin. Membangun rumah kena pajak, memperbaiki rumah juga kena pajak. Semua dipajakin. Tapi timbal balik kita apa?” keluhnya.
Bahkan, ucap dia, jalan raya masyarakat pun dijadikan tol oleh pemerintah, yang kemudian mewajibkan masyarakat penggunanya untuk membayar.
“Terus PPN semua. Semua kena pajak. Tidak ada yang bebas dari pajak. Makan juga kena pajak. Dagang semua kena pajak. Tinggal di rumah warisan pun, kena pajak,” tambah dia.
Ia menambahkan, pemerintah juga mengenakan tarif pajak untuk proses bea balik nama rumah. Bahkan para pensiunan pun tak luput dari pengenaan pajak.
“Tinggal di rumah gede padahal warisan orangtua, kena pajak. Ini sudah pensiun, sudah kerja setengah mati, sudah bayar pajak setengah mati. Sudah tua dan pensiun, eh pajaknya dinaikin semua,” papar dia.
Pekerja Wajib Bayar Tapera
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 20024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan (Tapera), pada 20 Mei 2024 lalu.
Potongan gaji terakhir wajib disetor ke Rekening Dana Tapera maksimal setiap tanggal 10. Hal ini tertuang dalam Pasal 20 PP Tapera itu.
Pasal 5 PP Tapera itu menegaskan, bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang berpenghasilan sedikitnya sesuai upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Lebih jauh lagi, Pasal 7 PP Tapera itu bahkan merinci kewajiban ini berlaku bagi seluruh pekerja di Indonesia. Baik ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, BUMD, pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
“Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Atau pendaftaran para pekerja harus dilakukan pemberi kerja mulai tahun 2027,” jelas Beleid itu.