Dunia maya kembali diramaikan dengan kebijakan baru pemerintah soal potongan tambahan dari pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Meski besarannya hanya 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja. Namun jika dijumlahkan dengan total pekerja di Indonesia, maka secara nominal angkanya sangat fantastis.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sudah menandatangani PP No.21 tahun 2024 tentang Tapera, pada tanggal 20 Mei 2024 lalu. Kebijakan itu sendiri menggantikan PP 25 tahun 2020, dan mewajibkan semua orang yang telah bekerja atau mendapat upah untuk menjalankannya.
Dikutip dari akun X @WGreborn, Rabu (29/05/2024), seorang wanita mempertanyakan siapa yang mengusulkan ide tersebut.
“Ini yang punya ide ini, siapa ya?” tanya dia
Beli Rumah Butuh 100 Tahun?
Menurut dia, ide Tapera itu tidak masuk akal. Sebab jika asumsi gaji pekerja Rp5 juta per bulan, maka Tapera pekerja setahun hanya di angka Rp1,5 juta.
“Maka butuh 100 tahun Tapera agar bisa membeli rumah subsidi seharga Rp150 juta,” katanya.
Wanita ini dengan keras mengkritik dan curiga pada pihak yang punya ide Tapera itu.
“Gue sih lebih suudzon sama yang punya ide ini ya. Ini niat jahatnya lebih besar daripada ingin membantu Gen Z atau milenial membeli rumah,” sebutnya.
Ia mengingatkan pemerintah untuk mau mendengarkan aspirasi rakyat secara membumi, sehingga menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Beri Rumah Dulu Baru Kenakan Tapera?
Akun X lainnya @ch_chotimah2 mengatakan agar pemerintah lebih dulu memberi rumah kepada masyarakat. Setelah itu, baru mempersilahkan rakyat untuk membayar Tapera.
“Terkait Tapera, maaf pak @jokowi, knp rakyat disuruh bayar dulu baru bisa miliki rumah, knp ga dikasih rumah dulu baru rakyat dikasih keringanan membayar? Kalo disuruh bayar dulu tapi rumah belum ada maka beban rakyat akan bertambah Krn tetap bayar rumah kontrakan, tapi jika dikasih rumah baru rakyat dikasih kemudahan membayar seperti program pak Ganjar dulu maka itu meringankan rakyat. Pemimpin ada untuk meringankan rakyat pak bukan sebaliknya,” ungkap dia.
Hal senada disampaikan akun X @TatiSahea. “saudara saya di salah satu kabupaten kep terluar utara, pensiun guru. Dan selama ini program Tapera itu sdh ada, yg ada adalah, dia tdk bisa mengambil Tapera nya,” katanya.
Bahkan akun X @MikaelHaem juga mempertanyakan maksud kebijakan itu.
“Sejujurnya sy hanya melihat ini modus pengumpulan dana baru....Cb deh setelah nabung bisa dapat rumahnya kapan?masih nombok tidak?rumah yg ukuran brp?...Terus klo sdh punya rumah warisan ortu, apa ya masih harus nabung juga.Klo itu tabungan yg bs diambil, mengapa harus wajib?” tanya dia.
Dipotong Setiap Tanggal 10
Sebelumnya, pemerintah menegaskan pemotongan itu wajib disetor ke Rekening Dana Tapera maksimal setiap tanggal 10. Hal ini tertuang dalam Pasal 20 PP Tapera itu.
Payung hukumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 20024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan (Tapera). Beleid itu sudah diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.
Pasal 5 PP Tapera itu menegaskan, bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang berpenghasilan sedikitnya sesuai upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Lebih jauh lagi, Pasal 7 PP Tapera itu bahkan merinci kewajiban ini berlaku bagi seluruh pekerja di Indonesia. Baik ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, BUMD, pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
“Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Atau pendaftaran para pekerja harus dilakukan pemberi kerja mulai tahun 2027,” jelas Beleid itu.
Sobat Esensi setuju? Berikan komentarmu disini.