Senin, 22 Desember 2025

Taat ya… Sebelum 6 Juni, Jemaah Umrah Indonesia Harus Tinggalkan Saudi

Photo Author
- Minggu, 19 Mei 2024 | 13:57 WIB
Ilustrasi jemaah haji yang mulai tunaikan umrah wajib/IST
Ilustrasi jemaah haji yang mulai tunaikan umrah wajib/IST

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia meminta setiap jemaah umrah asal Indonesia untuk mentaati kebijakan pemerintah Arab Saudi. Jemaat umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/05/2024).

"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," ujar dia.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, penyelenggaraan ibadah umrah dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pasal 94 menjelaskan, bahwa PPIU harus memberikan berbagai kewajiban kepada jemaah umrah. Termasuk memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Jika melebihi batas waktu yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, maka ada risiko yang akan dikenakan bagi jemaah umrah dan PPIU.

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum. Juga denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka jemaah akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” terang Anna.

Sanksi dan Denda Menanti


Bagi PPIU yang tidak taat, juga akan dikenakan denda oleh pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” papar dia.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.

“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim. Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim. Dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali. Kami minta kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaiah,” lanjut Anna.

Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X