Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga 2026. Seharusnya pemerintah menerapkan kebijakan tersebut bahwa semua UMKM wajib bersertifikasi halal, paling lambat Oktober 2024.
"Karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya. Itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua. Terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, di Jakarta, Rabu (15/05/2024).
Ia mengatakan, hingga saat ini baru ada 44,4 juta UMKM yang telah memiliki sertifikasi halal.
Data Kemenag
Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) juga mencatat, bahwa rata-rata cuma ada 2.678 sertifikat yang dikeluarkan setiap harinya.
"Kalau mau tetap dikejar sampai Oktober itu perlu 102.000 sertifikat setiap hari," ungkap Teten.
Ia menambahkan, jika target tersebut dipaksakan pemberlakuannya, maka akan merugikan banyak pelaku UMKM.
“Mereka bakal dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki sertifikasi halal. Saya kira tepat Pak Presiden menunda kewajiban sertifikat hingga 2026," tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan setiap pelaku UMKM harus memiliki sertifikasi halal untuk produk-produknya makanan/minumannya.
Pemberlakuannya ditetapkan mulai Oktober 2024 mendatang. Namun kini, pemerintah melonggarkan aturan itu menjadi hingga tahun 2026.