Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Cabut Aturan Pramuka jadi Ekstrakurikuler Wajib 

Photo Author
- Senin, 1 April 2024 | 16:35 WIB
Ilustrasi Pramuka. Foto: Ist
Ilustrasi Pramuka. Foto: Ist

ESENSI.TV, JAKARTA – Pramuka kini sudah tidak lagi jadi ekstrakurikuler wajib di sekolah-sekolah, ujar sebuah keputusan  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek). 

Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler wajib untuk siswa pendidikan dasar dan menengah dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014.

Pemerintah merevisi aturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 dan menyatakan aturan sebelumnya tidak berlaku lagi.

“Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024. 

Dalam aturan baru itu, ekstrakurikuler memiliki visi mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Kegiatan ekstrakurikuler diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor serta minat dan bakat peserta didik.

Adapun keikutsertaan ekskul, termasuk Pramuka, merupakan sukarela.

"Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela," tulis Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 Pasal 24.

Jenis kegiatan yang termasuk dalam ekstrakurikuler adalah:

  1. Krida


Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.

  1. Karya ilmiah


Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

  1. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat


Misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

  1. Keagamaan


Misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret.

  1. Bentuk kegiatan lainnya


Kinerja peserta Didik dalam ekstrakurikuler akan dinilai dan dideskripsikan dalam rapor. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi dalam ekstrakurikuler yang dipilihnya. Adapun penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif.

 

 

Editor: Nazarudin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X