Senin, 22 Desember 2025

7 Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Segera Jalani Sidang

Photo Author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 06:03 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Polri

Proses hukum terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia terus berlanjut di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri telah menyelesaikan berkas perkara dengan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan berkas perkara para tersangka akan diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan.

“Terkait 7 tersangka PPLN, terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (4/2/2024), seperti dilansir di laman resmi Polri.

Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka terkait dengan terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).

Dia menyebut, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).

“Terhadap 7 tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum,” tegas Trunoyudo.

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X