Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). BS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual beli logam mulia PT ANTAM pada Jumat, (19/1/2024).
Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka atas dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud.
"Hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Dirdik.
Kasus dugaan korupsi jual - beli emas ini berawal dari Budi Said yang hendak membeli emas kepada EA, AP, EKA dan MD selaku pegawai PT ANTAM pada sekira Maret - November 2018.
Selanjutnya, PT ANTAM tidak dapat mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang ditransaksikan. Hal ini mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka Budi Said dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.
Budi Berusaha Menutupi Kasus
Kasus ini terus bergulir, bahkan Budi Said sebelumnya pernah melaporkan PT ANTAM ke Mahkamah Agung. Budi menang atas gugatannya kepada PT ANTAM yang mengakibatkan ANTAM harus membayarkan 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 trilliun.
"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," kata Kuntadi.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pelaporan yang dilakukan Budi sebelumnya bisa jadi hanya upayanya untuk menutup kesalahannya.
"Jadi lebih jelasnya lagi, kita tidak terpengaruh dengan upaya-upaya keperdataan yang dilakukan antara mereka. Kadang-kadang kegiatan itu dipakai untuk menutupi perbuatan yang sebenarnya," kata Ketut.
PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun.
Editor: Dimas Adi Putra/Addinda Zen