Senin, 22 Desember 2025

Libur Nataru, Kemenhub Sediakan Mudik Gratis

Photo Author
- Minggu, 24 Desember 2023 | 15:49 WIB
Penumpang arus balik mudik yang tiba di Jakarta dengan menggunakan moda kereta api hingga hari ini terhitung telah mencapai 43.700 orang
Penumpang arus balik mudik yang tiba di Jakarta dengan menggunakan moda kereta api hingga hari ini terhitung telah mencapai 43.700 orang

Kementerian Perhubungan berupaya mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas akibat masifnya pergerakan masyarakat di momen liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dengan menyediakan mudik gratis ke 11 kota pada Sabtu, (23/12/2023).

Menhub menyampaikan ada berbagai kebijakan juga dikoordinasikan secara intensif. Misalnya terkait manajemen rekayasa lalu lintas di jalan tol maupun non tol. Manajemen rest area, pembatasan angkutan barang, pengendalian pasar tumpah, pemanfaatan jembatan timbang sebagai rest area. Serta sosialisasi keselamatan berkendara.

Kemenhub juga telah menyiapkan 2 (dua) program mudik gratis bagi pengguna sepeda motor. Program pertama, menyediakan 90 unit bus AKAP dan Pariwisata ke 12 rute tujuan untuk mengangkut 3.600 penumpang, dan 4 (empat) truk untuk mengangkut 120 unit sepeda motor.

Program kedua, menyediakan kereta api untuk mengangkut 696 motor untuk rute Jakarta Gudang – Semarang Tawang (PP).

Tujuan Mudik Gratis


Adapun 12 kota tujuan mudik gratis yang disediakan Kemenhub adalah Semarang, Solo, Yogyakarta. Lalu, Wonogiri, Cilacap, Purwokerto, Wonosobo, Surabaya, Kediri, Malang dan Madiun.

Bus itu terbagi menjadi 27 bus diberangkatkan dari Terminal Kampung Rambutan. Selanjutnya  63 bus lainnya diberangkatkan dari Terminal terpadu Pulogebang pada waktu yang sama.

Selain mudik gratis, Kemenhub juga telah menyediakan sarana truk pengangkut sepeda motor. Truk ini  sudah diberangkatkan pada (22/12/2023) dari Terminal tipe A Pondok Cabe Kota Tangerang.

Editor: Dimas Adi Putra/Addinda Zen

Editor: fara dama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X