Senin, 22 Desember 2025

Asal Punya Kantor Resmi, Tiktok Shop Diperbolehkan di Indonesia

Photo Author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 12:37 WIB
Menko UKM, Teten Masduki mengatakan, Tiktok shop boleh berjualan asalkan memiliki kantor yang resmi di Indonesia/image/ist
Menko UKM, Teten Masduki mengatakan, Tiktok shop boleh berjualan asalkan memiliki kantor yang resmi di Indonesia/image/ist

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki di Jakarta, Selasa (3/10), mengatakan  TikTok Shop segera dihapus dari  platformnya per 4 Oktober 2023. Meski demikian, pemerintah tidak melarang TikTok Shop beroperasi kembali di Indonesia untuk memanfaatkan e-commerce lainnya yang resmi dan masih beroperasi.

Keputusan tutupnya Tiktop Shop dilakukan usai pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Pemerintah kembali menegaskan bagi para pedagang yang masih nekat berjualan di TikTok shop akan dikenakan sangsi.

Harus Ada Perizinan


Sebenarnya TikTok shop diperbolehkan untuk beroperasi, asal mengajukan perizinan  e-commerce  kepada Kementerian Perdagangan.

Sebab, selama ini TikTok hanya memegang izin media sosial yang berada di bawah Kementerian Informasi dan Telematika. Hingga kemarin, Kementerian Perdagangan menyampaikan belum menerima pengajuan izin e-commerce dari pihak TikTok.

"Belum. Belum ada (pengajuan perizinan, red) yang masuk," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim ketika ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).

Hanya Memiliki KP3A


Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengungkap selama ini TikTok Shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Teten menegaskan dengan adanya aturan itu bukan artinya Indonesia anti TikTok Shop. Dia mengatakan hal ini untuk menepis anggapan bahwa Indonesia anti akan investasi yang masuk ke Indonesia.

"Indonesia tidak Anti TikTok Shop. Saat ini ada anggapan TikTok Shop tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia. Ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing," tegas Teten.

Ia juga menegaskan agar TikTok shop memiliki kantor resmi berbadan hukum di Indonesia. Hal ini bertujuan agar TikTok shop bisa berjualan dengan aturan izin pemerintah Indonesia, dengan dasar hukum yang kuat.

Syarat Izin E-Commerce


Dalam Permendag 31 Tahun 2023, telah dipisahkan definisi dari media sosial, social commerce dan e-commerce (lokapasar). Pemilik e-commerce disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan. Berikut syarat izin e-commerce:

1. Harus menerangkan identitas Pedagang (Merchant) luar negeri berupa nama dan alamat negara asal Pedagang (Merchant) luar negeri,

2. Izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal yang dilegalisasi,
3. Bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, keempat nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi.

Editor : Firda / Raja H. Napitupulu

Editor: Administrator Esensi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X