Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Jakpus Semprot Air Dari Gedung Tinggi Kurangi Polusi Udara

Photo Author
- Senin, 4 September 2023 | 15:25 WIB
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma meninjau teknologi tepat guna yang berada di area kantornya, Jalan Tanah Abang 1, Senin (4/9/2023): Foto: Pemprov DKI Jakarta
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma meninjau teknologi tepat guna yang berada di area kantornya, Jalan Tanah Abang 1, Senin (4/9/2023): Foto: Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Kota Jakpus (Jakarta) Pusat mengaku memiliki alat penyemprot air ke udara dari ketinggian untuk mengurangi polusi.

Alat ini untuk menghasilkan partikel-partikel air yang bisa menangkap polutan yang tersebar di udara

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma meninjau teknologi tepat guna yang berada di area kantornya, Jalan Tanah Abang 1, Senin (4/9/2023).

Dhany mengatakan, teknologi tepat guna merupakan hasil inovasi yang merubah jaringan perpipaan serta pompa pendorong menjadi alat penyemprot air.

“Alat ini untuk menghasilkan partikel-partikel air yang bisa menangkap polutan di udara,” katanya, di sela-sela kegiatan itu.

Menekan Kasus Polusi


Menurut Dhany, inovasi ini berawal dari upaya menekan kasus polusi di Jakarta.

Pihaknya kemudian mendapat rekomendasi dari Pemprov DKI untuk menerapkan inovasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Dari rekomendasi itu kita sudah tanya ke BRIN, tapi alatnya belum ada. Akhirnya kita coba kembangkan inovasi yang penting," katanya.

Dhany menuturkan, meskipun sederhana, teknologi tepat guna ini dapat menangkap polutan di udara layaknya alat-alat lainnya.

“Ini langkah mengoptimalkan ketersediaan material yang terbatas, namun hasilnya cukup baik," jelas Walkot Jakpus.

Dia menambahkan pihaknya akan mengukur polutan di lokasi yang berdekatan dengan alat ini agar bisa diketahui efektivitasnya.

“Dampaknya harus kita ukur. Kalau alat BRIN bisa mengurangi dampak 50 persen polusi," tandasnya.

Email: [email protected]
Editor: Lala Lala

#beritaviral
#beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X