Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memimpin rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sekaligus dilanjutkan dengan pembentukan panitia kerja (panja).
"Rapat kerja untuk membahas rancangan UU hari ini rapatnya tidak perlu terlalu lama. Karena yang pertama adalah, pengantar ketua rapat, ini sedang berlangsung. Kemudian meminta kepada pemerintah untuk melakukan penjelasan pemerintah atas RUU ini. Kemudian nanti ada penyerahan draf RUU. Nanti kita sepakati untuk pembentukan Panja," kata Doli membuka rapat di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI. Di Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Setelah Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membacakan penjelasan dari pemerintah atas RUU ini dan menyerahkan penyerahan draf RUU IKN kepada Doli, Politisi Fraksi Partai Golkar ini kemudian memerintahkan kepada seluruh kapoksi untuk dapat menyerahkan nama-nama anggota panja paling lambat 22 Agustus 2023.
"Sekaligus penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Sekretariat Komisi II, paling lambat pada 30 Agustus 2023. Apakah kita bisa menyetujui pembentukan panja ini?," tanya Doli yang disambut 'setuju' oleh seluruh peserta rapat.
Untuk diketahui, pemerintah mendorong percepatan penyusunan RUU Perubahan UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Ditargetkan RUU tersebut rampung dan diundangkan pada Oktober 2023.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) revisi UU 3/2022 ini tepat sebelum masa reses. DPR akan kembali melaksanakan rapat pada tanggal16 Agustus. Selanjutnya akan memasuki masa sidang dari 16 Agustus hingga 3 Oktober 2023.
Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen