Senin, 22 Desember 2025

Bye, Bye! Pemerintah Resmi Akhiri Penanganan Pandemi COVID-19

Photo Author
- Senin, 7 Agustus 2023 | 10:10 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023. Tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19
Ilustrasi. Ilustrasi. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023. Tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023. Tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan tersebut diterbitkan sejalan dengan status pandemi COVID-19 yang telah dinyatakan berakhir. Dan, status faktual COVID-19 telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.

“Perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan pada masa pandemi,” disebutkan dalam pertimbangan Perpres.

Dengan Perpres ini, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Dengan begitu pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan COVID-19.

Pelaksanaan penanganan tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait. Kemudian, penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan pendanaan.

Ketentuan mengenai SOP penanganan COVID-19 tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves).

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Terkait Penanganan COVID-19 Dicabut


Dalam Perpres, itu juga dijelaskan, obat dan vaksin COVID-19 yang telah dilakukan pengadaannya tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin COVID-19 ini diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perka BPOM).

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, sejumlah produk hukum terkait penanganan COVID-19 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Peraturan tersebut yaitu Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang KPCPEN sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 108 Tahun 2020.

Serta Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Perpres Nomor 50 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 33 Tahun 2022.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perpres 48/2023 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X