Senin, 22 Desember 2025

Polri Lanjutkan Periksa Saksi Kasus Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang Hari Ini

Photo Author
- Kamis, 13 Juli 2023 | 09:40 WIB
Polisi Kembali Panggil Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang/Polri
Polisi Kembali Panggil Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang/Polri

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan penodaan agama Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, kemarin, Rabu (12/7/2023).

Pemanggilan saksi-saksi masih akan dilanjutkan hari ini, Kamis (13/7/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan saksi yang dihadirkan berasal dari ahli agama Islam, ahli Sosiolog, ahli bahasa dan ahli ITE.

“Pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 hingga 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP," jelas Ahmad Ramadhan, seperti dilansir dalam laman resmi Polri, Kamis (13/7/2023).

Karopenmas menerangkan, penyidik juga hingga kini masih menunggu hasil uji laboratorium forensik atas bukti-bukti yang didapat.

“Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri diantaranya screenshot atau tangkapan layar dari konten Sdr. PG di media sosial,” jelas Karopenmas.

Dijelaskan Karopenmas, penyidik akan menunggu hasil uji laboratorium dan melengkapi keterangan ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara itu, akan dilakukan penetapan tersangka jika bukti-bukti dinyatakan cukup

Polri Segera Gelar Perkara


Sebelumnya, Polri akan segera melaksanakan gelar perkara untuk kasus dugaan penodaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara biasanya diakhiri dengan penetapan status pelaku apakah sebagai tersangka atau tidak.

Gelar perkara, jelasnya lagi, akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Labfor.

Sebelum itu, dia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang telah diamankan.

Yaitu rekaman, screenshot, apakah benar ini kegiatan yang didalam rekeman dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang).

"Setelah ada hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana'," jelas Ahmad Ramdhan.

"Tentu langkah berikutnya gelar perkara kami menentukan tersangka,” tambahnya, seperti dilansir dari laman resmi Polsi, mengutip pmjnews, Selasa (11/7/2023).

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE di pesantren Al Zaytun.*

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X