Senin, 22 Desember 2025

Kasus Korupsi Proyek Menara BTS 4G Terus Bergulir, Kejagung Periksa 4 Saksi Lagi

Photo Author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 09:46 WIB
Ilustrasi perkara korupsi menara BTS 4G. Foto: Kejagung
Ilustrasi perkara korupsi menara BTS 4G. Foto: Kejagung

Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi kasus digunaan korupsi dan pencucian uang di proyek Menara BTS 4G di anggaran Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kejagung melanjutkan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi.

ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.

DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS.

Kemudian tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang diduga melibatkan eks Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate.

Nota Keberatan Johnny G Plate


Sebelumnya, Mekominfo nonaktif Johnny G Plate menyampaikan nota keberatan terkait dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek base transreceiver station (BTS) Bakti.

Dalam eksepsinya, melalui pengacaranya, Johnny G Plate mengatakan dia tidak memiliki niat sedikitpun untuk korupsi.

Dia mengatakan bahwa dirinya ingin membangun pembangunan BTS 4G yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah, jelasnya, ingin mencapai pemerataan digitalisasi diberbagai sektor, sehingga pembangunan dilakukan di seluruh Indonesia.

“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).

Dengan demikian, dia mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.

“Atas nama terdakwa, bersama ini kami ajukan nota keberatan atas surat dakwaan penuntut umum dalam perkara nomor 54 PN Jakarta Pusat,” jelas pengacara Plate.*

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

 

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X