Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Jaya Sita 20 Barang Si Kembar Rihana dan Rihani

Photo Author
- Senin, 10 Juli 2023 | 00:16 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita lebih dari 20 barang dari dua lokasi yang sempat ditinggali tersangka penipuan berkedok reseller iPhone, Si Kembar Rihana-Rihani. Foto: Polri
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita lebih dari 20 barang dari dua lokasi yang sempat ditinggali tersangka penipuan berkedok reseller iPhone, Si Kembar Rihana-Rihani. Foto: Polri

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita lebih dari 20 barang dari dua lokasi yang sempat ditinggali tersangka penipuan berkedok reseller iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani.

Kepala Unit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Reza Mahendra mengatakan lokasi penggeledahan dilakukan di dua lokasi.

Yaitu, di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dia mengatakan barang yang disita adalah barang pribadi yang diakui dibeli dari hasil jual beli iphone yang diduga merupakan transaksi penipuan.

“Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Reza, seperti dikutip dari laman resmi Polri, Senin (10/7/2023).

Reza menejelaskan hingga kini penyidik masih mendalami apakah uang hasil kejahatan Rihana dan Rihani digunakan untuk investasi atau trading lainnya.

Mendalami Fakta


Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk proses penyitaannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah ketua RW Si Kembar Rihana dan Rihani, di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (5/7/2023).

Keduanya adalah tersangka kasus penipuan berkedok reseller iPhone,

Reza mengungkapkan penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti lain akibat kejahatan Rihana dan Rihani.

“Ambil barang bukti kejahatan,” kata Reza saat dihubungi wartawan, Kamis (6/7/2023).

Reza menuturkan, pemilik rumah kooperatif dan langsung menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

Reza mengatakan dari rumah RW itu ditemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan milik Rihana-Rihani, yakni sofa.

Dia mengatakan Si Kembar Rihana dan Rihani pernah tinggal di Ciputat Timur.

Kedua pelaku penipuan yang kerap hidup nomaden untuk meloloskan diri dari buruan polisi itu meninggalkan barang hasil kejahatan.

“Nah, barang-barang dia hasil kejahatan mau sofa dan lain lain".

"Akhirnya diamankan. Kemarin pas ditangkap ditanya. Uang kejahatan dipakai apa saja. Kemudian dibeli lah barang-barang itu,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima sejumlah laporan yang mengaku ditipu oleh Rihana dan Rihani.*

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X