Senin, 22 Desember 2025

Kakorlantas Polri Klaim Biaya Pengurusan SIM di Indonesia Murah

Photo Author
- Jumat, 7 Juli 2023 | 23:30 WIB
   Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pekan ini. Foto: Polrri
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pekan ini. Foto: Polrri

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia tergolong murah dibandingkan dengan di negara-negara lain.

Kakorlantas Polri mencontohkan di Jepang untuk mendapatkan SIM, pengendara harus membayar sekitar Rp40 juta.

Calon penerima SIM di Jepang, jelasnya lagi, harus mengikuti ujian seperti program kuliah D3.

“Kami kemarin tanya ke Jepang itu ternyata kalau ngambil SIM itu sampai program seperti D3 itu biayanya Rp 40 juta. Jadi begitu mereka lulus langsung syukuran, Pak. Kita di sini, kasihanlah, dikasih saja (SIM) buat cari makan, tapi nggak selamat, Pak,” jelas Firman, dalam keterangan tertulis di laman resmi Polri, Jumat (7/7/2023).

Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pekan ini.

Sertifikat Mengemudi


Ketentuan pembuatan SIM yang harus melampirkan sertifikat mengemudi sebenarnya sudah lama tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Namun, jelasnya, Polri belum mengaktifkan butir persyaratan tersebut.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, sertifikat mengemudi untuk membuat SIM baru tertuang dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3 Perpol, sudah ada dari lama.

Persyarat itu bukannya untuk mempersulit masyarakat untuk mendapatkan SIM.

Namun, bagian dari perlindungan terhadap masyarakat.

“Di jalan kami khawatir. (Kalau terjadi kecelakaan) itu dosanya jadi dosa kami, Pak,” ujarnua.

Firman mengatakan pelayanan publik terkait penerbitan SIM ini bukan mempersulit.

Dia juga menegaskan akan transparan dalam hal pembiayaannya.

Lebih jauh, dia menjelaskan pihaknya menjadikan prioritas keselamatan dan pelayanan publik dalam memutuskan penerbitan SIM.

Di sisi lain, jelasnya, SIM pelayanan, sehingga Kepolisian tetap berkomitmen untuk tidak mempersulit pengurusan SIM.

Polri juga menerapkan prinsip transparansi dalam pembayaran.

"Kami akan mengupayakan seluruhnya melalui pembayaran dengan bank,” jelasnya.

Berikut tarif pembuatan SIM di Indonesia:

Rp50 ribu untuk kategori SIM D dan D I.

Rp100 ribu untuk SIM C, C I, C II.

Rp120 ribu untuk SIM A, B I, dan B II

Rp 250 ribu SIM Internasional

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X