Terjadi kasus kebocoran dokumen penyidikan kasus di Kementerian ESDM. Namun, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebutkan bahwa Firli Bahuri tidak melanggar apapun. Hal ini membuat geram Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo.
Pasalnya, telah dilakukan hasil penyidikan Polda Metro Jaya. Namun, pihak Dewas tidak menemukan bukti yang diharapkan tetapi sudah menetapkan tidak adanya pelanggaran etik oleh Firli Bahuri.
“Seharusnya Dewas yang sudah tahu hasil mereka tidak menemukan bukti sebaiknya menunggu saja hasil penyidikan Polda Metro Jaya,” kata Yudi.
Yudi menambahkan, Dewas KPK tidak punya kewenangan paksa seperti penegak hukum untuk dapat mencari alat bukti ataupun barang bukti memperkuat dugaan siapa pelaku pembocoran.
Dewas KPK Loloskan Firli, Ketua IM57+ Institute: Tidak Heran
Lolosnya Firli Bahuri ternyata sudah diprediksi oleh Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha mengatakan sejak awal pelaporan dan audiensi masyarakat sipil, sudah terlihat jelas Dewas justru sibuk meyakinkan para pelapor saat itu terkait kewenangan mereka yang sangat terbatas.
“Untuk kesekian kalinya, Dewas KPK seakan tumpul ketika berhadapan dengan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri,” ujar Praswad.
Pungli di Rutan KPK, Langgar Etik?
Dewas KPK saat ini lebih menyoroti kasus pelanggaran etik di Rutan KPK. Ia menjelaskan bahwa upaya pembongkaran praktik korupsi yang terjadi di rutan KPK tidak hanya terbatas etik. Namun juga harus dibawa ke ranah pidana.
“Tanpa adanya tindakan yang serupa terhadap dugaan pelanggaran di tingkat pimpinan. Maka wajar publik bertanya keseriusan Dewas dalam memproses penegakan etik,” jelas Praswad.
Lebih lanjut, ia mengatakan KPK tidak melibatkan aktor strategis dalam kasus korupsi yang terjadi. Inilah yang menyebabkan tidak adanya harapan yang dapat diberikan terhadap KPK.
Dokumen KPK Bocor, Ada Dugaan Unsur Pidana
Kebocoran dokumen tidak hanya di Kementerian ESDM, tetapi di KPK juga terjadi. Dugaan kebocoran dokumen ini ditemukan adanya unsur pidana.
“Memang sedang dilakukan pemeriksaan awal. Ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi. Kami sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” terang Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Dari laporan yang diterima, terdapat 16 laporan terkait dugaan kebocoran dokumen tersebut. Dewas KPK mengatakan bahwa laporan ini tidak cukup bukti bagi Firli Bahuri yang melanggar etik.
“Tidak ditemukan komunikasi antara Plh Dirjen Minerba, M Idris Froyoto Sihite dengan Saudara Firli. Dan tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara idris Sihite untuk menghubungi Saudara Firli,” terangnya.
Editor: Nabila Tias Novrianda