Senin, 22 Desember 2025

Terungkap, 9 Nama Pejabat Kemenkeu Dalam Pusaran Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Photo Author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 10:35 WIB
Ilustrasi. Indonesia dan ADB perkuat kerja sama untuk perekonomian yang berkelanjutan. foto: dok
Ilustrasi. Indonesia dan ADB perkuat kerja sama untuk perekonomian yang berkelanjutan. foto: dok

Kementerian Keuangan mengumumkan nama 9 pejabat dan eks pejabat Kemenkeu terkait transaksi mencurigakan dengan total nilai Rp349 triliun.

Daftar nama ini bagian dari 16 nama dalam 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebanyak 16 nama itu, berasal dari konsultan, ASN di Pemerintah Daerah, anggota DPR, pejabat perusahaan swasta, 9 pegawai dan eks pegawai Kemenkeu.

“Dari 16 nama yang disebutkan, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu. Sembilan orang merupakan pegawai dan mantan pegawai Kemenkeu,” tulis Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Berikut Daftar namanya dan statusnya per hari ini.

1. Adhi Pramono


Andhi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Makassar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Andhi Pramono diduga memiliki transaksi mencurigakan senilai Rp60,16 miliar.

“Adhi Purbomo saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka atas perkara tersebut,” jelasnya, dalam Raker dengan Komisi XI DPR RI, awal pekan ini.

2. Wawan Ridwan


Wawan Ridwan, eksp Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Divonis melalui Putusan Kasasi Tahun 2023, dibui 9 Tahun dan Denda Rp200 juta dan uang Pengganti Rp2,37 miliar.

3. Eddi Setiadi


Eddi Setiadi, eks Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung

Pada Juli 2010, Eddi Setiadi divonis 6,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi menerima uang suap.

Suap diterima dari Bank Jabar-Banten untuk merekayasa laporan pajak, yaitu mengurangi nilai pajak yang harus dibayar.

4. Yul Dirga


Yul Dirga, eks Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, telah divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300 juta melalui Putusan Kasasi Tahun 2021.

Dia juga diharuskan membayar Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50 juta.

5. Istadi Prahastanto


Istadi Prahastanto, eks Pegawai Bea Cukai, dalam proses penyidikan

6. Heru Sumarwanto


Heru Sumarwanto, eks Pegawai Bea Cukai, dalam proses penyidikan

7. Hadi Sutrisno


Hadi Sutrisno, eks Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, telah divonis melalui Putusan Banding Tahun 2020, penjara 6 Tahun dan Denda Rp200 juta.

8. Yulmanizar


Yulmanizar, eks Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi

9. Alfred Simanjuntak


Alfred Simanjuntak, eks Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dia divonis Putusan Kasasi Tahun 2023 penjara 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200 juta, membayar Uang Pengganti Rp8,23 miliar.

Lebih jauh, Prastowo mengatakan pihaknya masih menindaklanjuti hasil temuan tersebut di bawah supervisi Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU di bawah Kemenko Polhukam.

Dia memastikan semua proses yang dijalankan akan dilakukan secara terukur, objektif dan transparan.*

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X