Senin, 22 Desember 2025

Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana TPPO Myanmar

Photo Author
- Kamis, 8 Juni 2023 | 11:26 WIB
Ilustrasi TPPO. Foto: Pixabay
Ilustrasi TPPO. Foto: Pixabay




Polisi gandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  di Myanmar.

Karopenmas Divisi Humas Polri rigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Bareskrim Polri menggandeng PPATK untuk mencari pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang (TPPO) 26 WNI di Myanmar.

Menurutnya, penelusuran pelaku lainnya itu melalui transaksi keuangan dari dua tersangka yang kini sudah ditahan.

“Menunggu hasil LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya,” kata Ramadhan dalam keterangan resminya, dikutip laman resmi Humas Polri, Kamis (8/6).

Adapun dua tersangka yang telah ditahan itu bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Mereka merekrut para korban WNI untuk diberangkatkan ke Myanmar. Sementara untuk para korban kini sudah dipulangkan ke Indonesia.

Para korban awalnya dijanjikan untuk bekerja di Thailand sebagai staf pemasaran dengan gaji belasan juta rupiah.

Namun, yang diterima para korban sama sekali tidak sesuai. Mereka malah dipekerjakan di perusahaan online scam di Myanmar. Mereka pun kerap disiksa bila pekerjaannya tidak mencapai target. Gaji pun tak pernah dibayarkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).*

Email: [email protected]


Editor: Erna Sari Ulina Girsang


#beritaviral


#beritaterkini















Editor: Ale Luna

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X