Senin, 22 Desember 2025

4 Februari 2023, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku

Photo Author
- Sabtu, 4 Februari 2023 | 07:49 WIB
Ilustrasi Kawasan Ganjil Genap/suara.com
Ilustrasi Kawasan Ganjil Genap/suara.com

Sebanyak 26 titik kawasan ganjil genap di wilayah Jakarta, hari ini (4/2) membebaskan aturan tersebut. Pengendara dapat melintasi kawasan-kawasan ini secara bebas tanpa terkecuali.

Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap diterapkan untuk membatasi volume kendaraan yang melintas di Jakarta. Kebijakan ini diterapkan setiap hari Senin sampai dengan Jumat. Volume kendaraan yang terlalu banyak menyebabkan kemacetan serta polusi udara,

Meski begitu, aturan ganjil genap tidak diberlakukan saat akhir pekan dan libur nasional.

Kawasan wisata juga sudah tidak menerapkan kebijakan ganjil genap. Di Jakarta, hal ini dipertimbangkan karena melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar kawasan tersebut.

Adapun 26 kawasan ganjil genap di Jakarta sebagai berikut:

  1. Jalan Pintu Besar

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S Parman

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan MT Haryono

  18. Jalan HR Rasuna Said

  19. Jalan D.I Pandjaitan

  20. Jalan Jenderal A Yani

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

  24. Jalan Kramat Raya

  25. Jalan Stasiun Senen

  26. Jalan Gunung Sahari


Penambahan 13 titik baru kawasan ini merupakan upaya pembatasan mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya.

 

Editor: Addinda Zen

 

 

 

Editor: Administrator Esensi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X