Senin, 22 Desember 2025

Menhub: Ada 166 Permintaan Slot Penerbangan Maskapai Dalam dan Luar Negeri

Photo Author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 09:03 WIB
Pemerintah Ubah Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri Jadi Tanggal Segini
Pemerintah Ubah Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri Jadi Tanggal Segini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengungkapkan sepanjang tahun 2022 ini penerbangan dalam negeri sudah mencapai 71 persen dibanding sebelum pandemi. Sementara untuk penerbangan luar negeri mencapai angka 33 persen.

Menhub menjelaskan sampai dengan saat ini tercatat 166 permintaan penambahan slot dari berbagai maskapai penerbangan, baik dari dalam maupun luar negeri.

Namun demikian, ia mengatakan terkait hal tersebut Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar kebijakan penambahan slot penerbangan dilakukan dengan hati-hati agar tetap produktif dan efisien.

“Bapak Presiden mengarahkan bahwa sekali pun permintaan itu banyak, lakukan dengan hati-hati karena satu sisi harus dilihat produktivitas dari pada konektivitas itu efisien atau tidak,” jelasnya.

Selain itu Budi menyatakan sesuai dengan arahan Bapak Presiden pihaknya akan terus meningkatkan kemampuan dari bandara yang agar dapat melayani dengan baik.

“Tidak ada excess-excess yang terjadi karena keterlambatan, keterlambatan barang atau kepenuhan, dan sebagainya,” ucapnya.

Menhub menambahkan mengingat permintaan slot di bandara internasional pada summer dan winter season 2023, maka pihaknya akan menertibkan dan menyeleksi mana penerbangan-penerbangan yang produktif dan tidak.

“Penerbangan produktif pasti akan kita berikan, akan tetapi kalau penerbangan itu tidak produktif Bapak Presiden menginstruksikan untuk tidak terlalu dilayani dulu,” pungkasnya.

Dia juga menyampaikan pihaknya diberi tugas oleh Presiden Jokowi untuk melakukan pemetaan berkaitan dengan slot time penerbangan, baik dalam maupun luar negeri.

“Nah, oleh karenanya kami ditugaskan untuk memberikan improvement bagi slot dalam negeri dan luar negeri,” ujar Menhub.

 

Editor : Dimas Adi Putra

 

 

 

Editor: Arti Sukma Lengkawati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X