7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Baca Juga: Teladani Semangat Juang, Presiden Prabowo Tetapkan Sepuluh Tokoh sebagai Pahlawan Nasional 2025
Persyaratan Khusus
a. Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri, TNI, maupun PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/sekolah kedinasan lainnya.
b. Kualifikasi pendidikan:
SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan Paket A, B, atau C) lulusan tahun 2020–2025 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B.
Khusus peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya, nilai rata-rata minimal 65,00 atau C.
Lulusan Sarjana Terapan (D-IV) atau S-1 wajib memiliki IPK minimal 2,75 dan berasal dari program studi terakreditasi.
c. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, wajib mendapat pengesahan dari Kemendikti Saintek/Kemendikdasmen.
d. Batas usia peserta:
Lulusan SMA/sederajat: minimal 17 tahun 7 bulan, maksimal 23 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan.
Lulusan D-I sampai D-III: minimal 17 tahun 7 bulan, maksimal 24 tahun 0 hari.
Lulusan D-IV/S-1: minimal 17 tahun 7 bulan, maksimal 27 tahun 0 hari.
Baca Juga: Benarkah Kentut Bisa Menyebabkan Mata Merah? Ini Faktanya!