Senin, 22 Desember 2025

Kesempatan Emas! BPKH 2025 Buka Lowongan 11 Posisi untuk Profesional Muda Berbasis Syariah

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 16:00 WIB
BPKH buka lowongan 2025 untuk 11 posisi profesional di bidang investasi dan teknologi syariah. (Foto: Instagram @bpkhri)
BPKH buka lowongan 2025 untuk 11 posisi profesional di bidang investasi dan teknologi syariah. (Foto: Instagram @bpkhri)

ESENSI.TV, JAKARTA - Bagi para profesional muda yang ingin berkontribusi dalam pengelolaan keuangan umat, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka kesempatan emas di tahun 2025 ini. 

Lembaga yang mengelola keuangan haji secara transparan dan sesuai prinsip syariah tersebut tengah mencari talenta terbaik untuk bergabung dan memperkuat timnya. 

Melalui pengumuman resmi bernomor 042/SM.01/10/2025, BPKH mengadakan Rekrutmen Terbuka Pegawai 2025 untuk mengisi berbagai posisi strategis di bidang investasi, digitalisasi, serta teknologi informasi.

Tentang BPKH

BPKH adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola Keuangan Haji, yakni segala hak dan kewajiban pemerintah yang bernilai uang dan berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. 

Baca Juga: Setelah diklaim Tertangkap, Bjorka Justru Bocorkan Data Ratusan Ribu Polisi

Dana yang dikelola mencakup kekayaan dalam bentuk uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang, baik yang berasal dari jemaah haji maupun sumber sah lainnya yang tidak mengikat. 

Tujuan utama pengelolaan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat Islam di Indonesia.

Formasi Jabatan yang Dibuka

Dalam rekrutmen tahun ini, BPKH membuka 11 formasi jabatan untuk para calon pegawai dengan kompetensi dan integritas tinggi. Berikut daftar posisi yang tersedia:

1. Asisten Manajer Investasi Surat Berharga

2. Asisten Manajer Investasi Surat Berharga Lainnya dan Emas

3. Asisten Manajer Analis Portofolio dan Penyelesaian Transaksi

4. Asisten Manajer Bisnis Digital

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Instagram @bpkhri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X