Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditujukan untuk mengurangi dukungan APBN. Alokasi APBN untuk Tapera diwujudkan melalui Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, di Jakarta, Rabu (05/06/2024).
“Kalau Badan Pengelola (BP) Tapera sudah bisa mandiri, maka FLPP secara perlahan akan dikurangi,” ujar dia.
Kemenkeu menjelaskan bahwa sumber pendanaan BP Tapera berasal dari tiga hal. Pertama, melalui pengalihan dana yang dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Kedua, modal kerja dari Pemerintah melalui APBN 2018. Ketiga, berasal dari dana FLPP yang telah digelontorkan periode 2010 hingga kuartal I-2024, senilai Rp105,2 triliun.
Karena itu, kata Astera, pemerintah berencana mengurangi dukungan APBN ke Tapera melalui FLPP, secara bertahap.
“Apakah Badan Pengelola (BP) Tapera menggunakan uang masyarakat? Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN, yang kemudian salah satu belanjanya disalurkan melalui FLPP,” katanya.
Tidak Dalam Waktu Dekat
Meski demikian, lanjut dia, pengurangan tersebut tidak dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, jumlah backlog perumahan masih berkisar 9,9 juta, sehingga masih membutuhkan dukungan fiskal dari negara.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Beleid itu mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.