BAMBANG Susantono mengundurkan diri dari Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dhony Rahajoe pun mundur sebagai wakil kepala otoritas IKN. Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan pengunduran diri keduanya.
"Beberapa waktu lalu bapak presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Dhony Rahajoe dan beberapa waktu berikutnya bapak Pressiden menerima pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono sebagai kepala OIKN," kata Pratikno di Istana dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (3/6/2024).
Pratikno mengatakan hari ini telah diterbitkan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe. "Dengan ucapan terima kasih, atas pengabdian beliau," katanya.
Dia mengatakan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
“Presiden mengangkat Menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt. Kepala Otorita IKN dan juga mengangkat Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN sebagai Wakil Otorita IKN,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis dikutip dari laman Info Bank News, Senin, 3 Mei 2024.
Ia menambahkan, penunjukkan oleh Presiden Joko Widodo dalam status sebagai Plt ini agar segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya dengan visi semula.
“Bapak Presiden berharap, tadi beliau-beliau dipanggil, Pak Menteri PUPR dan Pak Wamen ATR dipanggil oleh Bapak Presiden, agar dalam status sebagai Plt ini segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya, dengan visi semula ya, yaitu tetap konsisten pada rencana Nusa Rimba Raya itu dan tentu saja juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar juga,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan pers menjelaskan bahwa fokus utama dalam menjalankan tugas sebagai Plt. Dia sebagai Kepala OIKN dan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Ketua OIKN, adalah menyelesaikan permasalahan lahan dan investasi di IKN.
Ia menambahkan, perlunya penyelesaian terkait permasalahan lahan di IKN juga merupakan latar belakang penunjukan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Ketua OIKN.
“Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di OIKN ini apakah dijual, disewa, ataukah KPBU ya. Kami ingin mempercepat itu, sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya. Yang kedua, karena status tanahnya akan lebih jelas, mereka akan juga lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN,” kata Basuki.
Di samping itu, dirinya dan Raja Juli Antoni juga diminta untuk menyiapkan pembentukan pemdasus (pemerintah daerah khusus) Ibu Kota Nusantara. Regulasi terkait pembentukan pemdasus IKN ini telah disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“OIKN tidak serta-merta menjadi pemdasus, karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin satgas atau task force bersama dengan Kemendagri,” jelasnya.