Para pekerja di Indonesia agaknya harus tetap bersabar dalam merespon kebijakan pemerintah yang akan menambah potongan gaji menjadi 6 kali.
Pasca Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 20024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan (Tapera), pada 20 Mei 2024 lalu, ada penambahan potongan gaji pekerja.
Potongan gaji terakhir wajib disetor ke Rekening Dana Tapera maksimal setiap tanggal 10. Hal ini tertuang dalam Pasal 20 PP Tapera itu.
Pasal 5 PP Tapera itu menegaskan, bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang berpenghasilan sedikitnya sesuai upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Lebih jauh lagi, Pasal 7 PP Tapera itu bahkan merinci kewajiban ini berlaku bagi seluruh pekerja di Indonesia. Baik ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, BUMD, pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
“Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Atau pendaftaran para pekerja harus dilakukan pemberi kerja mulai tahun 2027,” jelas Beleid itu.
Potongan Berkali-Kali?
Mengutip katadata, pemotongan gaji pekerja akan ditempatkan pada 6 pos program pemerintah.
Pertama, PPh 21. Potongan untuk PPh 21 sebesar 5-35 persen sesuai penghasilan pekerja.
Kedua, BPJS Kesehatan. Potongan per bulan sebesar 5 persen, yang dibagi dua yaitu dibayar perusahaan (4 persen) dan dibayar pekerja (1 persen).
Ketiga, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua. Potongannya sebesar 5,7 persen, yang dibagi dua. Yaitu dibayar perusahaan (3,7 persen) dan dibayar pekerja (2 persen).
Keempat, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun. Potongannya sebesar 3 persen, yang pembayarannya dibagi dua. Yaitu dibayar perusahaan (2 persen) dan dibayar pekerja (1 persen).
Kelima, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pembayarannya dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan, yaitu JKK (0,24 persen) dan JKM (0,3 persen).
Keenam, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Potongannya sebesar 3 persen yang dibagi dua, yaitu dibayar perusahaan (0,5 persen) dan dibayar pekerja (2,5 persen).
Potongan tambahan untuk Tapera sudah berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri pada 2021 lalu. Kemudian kebijakan tersebut akan diperluas ke pekerja swasta dan mandiri, pada tahun 2027 mendatang.
Tanggungjawab Pekerja dan Perusahaan
Berdasarkan hitungan diatas, maka gaji atau upah setiap pekerja akan dipotong sekitar 11,5 persen – 41,5 persen untuk 6 pos program pemerintah.
Sementara setiap perusahaan akan mengeluarkan anggaran untuk memenuhi regulasi-regulasi diatas, sekitar 10,74 persen per pekerja.
Potongan ini belum termasuk jika pekerja juga memiliki cicilan terhadap produk atau jasa yang ia gunakan. Misalnya, cicilan rumah, kendaraan, asuransi, biaya studi anak, dan biaya-biaya lainnya.
Bagaimana pendapatmu tentang berbagai pemotongan gaji atau upah pekerja? Berikan komentarmu disini.