nasional

Kapasitas Penginapan Jemaah Haji Berbeda, Apa Sebabnya?

Rabu, 21 Juni 2023 | 19:31 WIB
Kadaker Madinah, Zaenal Muttaqin

Hotel-hotel yang berada di wilayah markaziyah, Madinah atau seputaran Masjid Nabawi. Pengisian kapasitas kamarnya ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi. Penegasan ini disampaikan setelah mendapatkan masukan. Salah satunya dari tim pengawas DPR RI terkait kapasitas akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah

Kapasitas kamar hotel jemaah haji Indonesia di Madinah tidak semuanya sama. Ada kamar yang kapasitanya bisa diisi lima orang, ada yang empat orang, bahkan ada juga yang tiga orang.

Penempatan Kamar Hotel Sudah Ditentukan


Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Zaenal Muttaqin mengatakan bahwa penempatan jemaah pada kamar hotel di Madinah mengacu pada ketentuan yang diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi dan berbeda kapasitasnya.

“Ada semacam tasreh yang dimiliki hotel dan di dalamnya tertera kapasitas orang di masing - masing kamar. Nah itu yang menentukan adalah Pemerintah Arab Saudi, bukan kami,” jelas Zaenal Muttaqin di Madinah, Rabu (21/6/2023).

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), kata Zaenal Muttaqin, selalu berusaha maksimal agar jemaah haji Indonesia mendapatkan tempat tinggal di hotel-hotel yang ada di wilayah markaziyah. Sebab, lokasinya dekat dengan Masjid Nabawi. Hal ini sangat memudahkan jemaah untuk bolak-balik ke masjid.

PPIH Usahakan Kamar yang Dekat dan Nyaman dengan Masjid


"Penentuan kapasitas maksimal tersebut bergantung pada izin yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada hotel-hotel di wilayah markaziyah. Kami berusaha maksimal untuk menyiapkan hotel-hotel jemaah yang berlokasi dekat dengan Masjid Nabawi," tambahnya.

“Wilayah markaziyah ini, sangat dekat dengan Masjid Nabawi. Jarak paling dekat ke Masjid Nabawi hanya 50 meter, paling jauh tidak lebih 1 Km,” urainya.

“Kalau di wilayah markaziyah, rata-rata hotelnya sudah bintang 3. Tapi, karena kami ingin berusaha semua jemaah ada di wilayah markaziyah, jadi kami upayakan komunikasi dengan semua hotel di sini, termasuk bintang 5,” tandasnya.

Penentuan akomodasi atau tempat tinggal bagi jemaah haji selama di Madinah didasarkan pada aturan. Ada dua dasar hukum yang mengatur akomodasi jemaah haji reguler, yaitu Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pasal 39, serta Peraturan Menteri Agama (PMA) 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler pasal 72.

Tags

Terkini