nasional

Judistira Pastikan Pemeriksaan Lokasi Sengketa Lahan Ahli Waris Da’am Digelar 27 November

Selasa, 25 November 2025 | 10:09 WIB
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan. (Foto: dok. DPRD DKI)

ESENSI.TV, JAKARTA - Sengketa lahan antara ahli waris Da’am bin Nasairin dan Pemprov DKI Jakarta kembali menjadi sorotan setelah adanya langkah konkret dari Komisi D DPRD DKI.

Penegasan bahwa pemeriksaan lokasi akan dilakukan pada Kamis, 27 November, menjadi titik terang dari persoalan yang berjalan selama bertahun-tahun ini.

Anggota Komisi D, Judistira Hermawan, menyatakan bahwa agenda pengecekan lapangan sudah dijadwalkan ulang setelah sebelumnya sempat tertunda.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan, “Komisi D sebenarnya sudah menjadwalkan untuk melakukan cek lokasi, namun sempat tertunda. Kami sepakati tanggal 27 November nanti kami akan lakukan pemeriksaan lokasi.”

Baca Juga: Retro Bangkit Lagi, Gen Z Jadikan Gaya Jadul Sebagai Identitas Baru

Pemeriksaan lokasi ini dinilai penting untuk memastikan kecocokan antara klaim ahli waris dan penggunaan lahan oleh pemerintah.

Dua lahan yang dipermasalahkan adalah area yang telah dipakai sebagai Flyover Pramuka dan Taman Kota Rawasari.

Ahli waris mengaku tidak pernah menerima kompensasi ganti rugi atas pengambilalihan tanah yang dilakukan pemerintah.

Karena itu, proses peninjauan lapangan bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk verifikasi langsung yang diharapkan dapat mengurai akar persoalan secara objektif.

Judistira menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan lapangan selesai, pihaknya akan segera menggelar rapat kerja dengan instansi terkait.

Baca Juga: Pemerintah Tancap Gas Percepat Swasembada Beras, Mentan Tegaskan Impor Ilegal Akan Disikat Habis

Beberapa dinas yang akan terlibat antara lain Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Koordinasi antarinstansi dianggap penting agar penanganan sengketa tidak jalan di tempat. Ia menegaskan bahwa Komisi D berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Dalam pernyataannya, Judistira menambahkan harapan bahwa proses verifikasi di lokasi dapat memberikan kejelasan, baik bagi pemerintah maupun ahli waris.

Halaman:

Tags

Terkini