ESENSI.TV, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan kembali membuka kesempatan bagi warga untuk bergabung sebagai Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan personel di lima wilayah Kota Administrasi: Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia (WNI)
Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
Usia minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari saat pendaftaran
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Utara
Melampirkan Daftar Riwayat Hidup/CV sesuai format yang ditentukan
Foto berwarna ukuran 4x6 background merah, sebanyak 2 lembar
Scan ijazah asli minimal SLTA/sederajat
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah berisi keterangan sehat, tinggi dan berat badan, serta tidak buta warna
Fotokopi berwarna Kartu BPJS Kesehatan aktif