Senin, 22 Desember 2025

Kamu Bekerja? Siap-Siap Gajimu Dipotong Setiap Tanggal 10 Untuk Simpanan Tapera

Photo Author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 13:02 WIB
Ilustrasi Tapera yang akan melibatkan masyarakat dan pekerja setiap bulannya melalui potongan tambahan/IST
Ilustrasi Tapera yang akan melibatkan masyarakat dan pekerja setiap bulannya melalui potongan tambahan/IST

Bagi kamu yang telah bekerja, kini bersiaplah bahwa gajimu bakal kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Intinya, kamu yang memiliki gaji, upah, atau penghasilan, akan dikenakan potongan tambahan.

Gaji itu dipotong dan wajib disetor ke Rekening Dana Tapera maksimal setiap tanggal 10. Hal ini tertuang dalam Pasal 20 PP Tapera itu.

Payung hukumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan (Tapera). Beleid itu sudah diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.

Pasal 5 PP Tapera itu menegaskan, bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang berpenghasilan sedikitnya sesuai upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Lebih jauh lagi, Pasal 7 PP Tapera itu bahkan merinci kewajiban ini berlaku bagi seluruh pekerja di Indonesia. Baik ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, BUMD, pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

“Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Atau pendaftaran para pekerja harus dilakukan pemberi kerja mulai tahun 2027,” jelas Beleid itu.

Besaran Potongan


Sementara itu, besaran potongan tambahan yang akan menjadi simpanan di Tapera, dipatok sebesar 3 persen dari gaji atau upah setiap pekerja. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 21 tahun 2024.

Besaran potongan ini akan ditanggung bersama antara pemberi kerja yang dikenakan sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, bagi pekerja mandiri atau freelancer, wajib menanggung seluruhnya, atau 3 persen.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melakukan potongan wajib dari gaji karyawan untuk beberapa program. Misalnya, potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana pendapat kamu? Berikan komentarmu ya…

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X