Senin, 22 Desember 2025

Syukurlah... Akhirnya, Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT

Photo Author
- Senin, 27 Mei 2024 | 15:20 WIB
Unjuk rasa para mahasiswa menentang kenaikan UKT akhirnya berbuah manis. Pemerintah membatalkan kenaikan UKT/IST
Unjuk rasa para mahasiswa menentang kenaikan UKT akhirnya berbuah manis. Pemerintah membatalkan kenaikan UKT/IST

Akhirnya pemerintah membatalkan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT). Kebijakan itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (PerMendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim usai menemui Presiden Jokowi, di Jakarta, Senin (27/05/2024).

“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini. Dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” ujar dia.

Keputusan PerMendikbudristek Nomor 2/2024 itu diputuskan setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas. Sekaligus mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang akhir-akhir ini menjadi sorotan public.

Nadiem memastikan, tahun 2024 ini tidak ada mahasiswa yang akan dikenakan kenaikan UKT. Sejalan dengan itu, pemerintah pun mengevaluasi satu per satu pengajuan kenaikan UKT tahun depan dari setiap perguruan tinggi.

“Jadi ini benar-benar suatu hal aspirasi yang kami dengarkan dari masyarakat. Dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT, harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” katanya lagi.

Desakan Publik


Dalam kesempatan itu, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat. Terutama mahasiswa dan para rektor universitas yang telah memberikan masukan dan pandangannya. Karenanya pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” tambah dia.

Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar. Seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.

Hal itu menjadi polemik hingga mahasiswa di berbagai daerah dan perguruan tinggi negeri melakukan unjuk rasa. Bahkan beberapa calon mahasiswa perguruan tinggi negeri yang lolos menjadi mahasiswa dari jalur prestasi, menyatakan mundur dari kampusnya. Pasalnya, calon mahasiswa tersebut tidak sanggup membayar UKT yang ditetapkan kampusnya.

Lebih jauh, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengatakan, UKT yang diterapkan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan, tidak boleh memberatkan mahasiswa.

"Prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa. Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa," kata Yaqut,

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X