Senin, 22 Desember 2025

Kemenag Lantik 10.300 PPPK Hasil Optimalisasi

Photo Author
- Jumat, 22 Desember 2023 | 20:46 WIB
Kemenag melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi tahun 2022 hasil optimalisasi. foto: ist
Kemenag melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi tahun 2022 hasil optimalisasi. foto: ist

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali melantik 10.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi tahun 2022 hasil optimalisasi, Jumat (22/12/2023).

Mereka berasal dari satuan kerja Kemenag se-Indonesia. Pelantikan berlanngsung secara hybird, di Kantor Pusat Kemenag Jalan Lapangan Banteng, Jakarta.

"Dengan penambahan optimalisasi pengangkatan 10.300 PPPK, diharap Kemenag bisa menjadi motor penggerak implementasi moderasi beragama," ucap Nizar.

Ia menuturkan, konsepsi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag adalah 'ASN Smart dan Moderat'.

"ASN yang memiliki sikap toleran, anti terhadap kekerasan, akomodatif terhadap budaya, dan memiliki komitmen kebangsaan yang kuat," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Nizar juga mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah dilantik.

"Selamat bergabung dengan keluarga besar Kemenag. Teruslah memberikan yang terbaik bagi umat, untuk bangsa dan negara Indonesia,"jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Nuruddin menyebut pelantikan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN. Yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama.

"Rangkaian dari pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK Kemenag formasi tahun 2022 telah melalui beberapa tahapan seleksi sebelumnya. Hal ini guna menghasilkan PPPK yang berkualitas dan siap bekerja secara profesional," ujar Nuruddin.

Turut hadir sebagai saksi, Kepala Biro Perencanaan Ramadhan Harisman dan Kepala Biro Umum Faesal Musa'ad. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X