Senin, 22 Desember 2025

Kemenpora Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Photo Author
- Senin, 18 Desember 2023 | 12:57 WIB
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar uji emisi kendaraan bermotor, Senin (18/12/2023) mulai pukul 08.00 WIB. foto: ist
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar uji emisi kendaraan bermotor, Senin (18/12/2023) mulai pukul 08.00 WIB. foto: ist

Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora menggelar uji emisi kendaraan bermotor, Senin (18/12/2023) mulai pukul 08.00 WIB.

Pengujian emisi yang dilakukan di halaman kantin Kemenpora, ditujukan untuk kendaraan-kendaraan roda empat dan roda dua di lingkungan Kemenpora.

Kepala Biro (Karo) Humas dan Umum Kemenpora, Triyono menjelaskan, uji emisi ini merupakan program Pemerintah dalam mengurangi polusi udara.

"Kemenpora sebagai salah satu unit Pemerintah juga ikut menyukseskan program ini. Dalam arti kita harus bisa membantu Pemerintah dalam mengurangi polusi udara,” jelas Triyono.

Dikatakannya, dalam melakukan uji emisi ini Kemenpora bekerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dengan perkiraan uji emisi ini diikuti sekira 200 kendaraan, baik kendaraan dinas maupun pribadi.

“Hari ini kami coba maksimalkan, dengan harapan teman-teman ikut andil dalam mengurangi polusi udara khususnya karbondioksida,” terangnya.

Ia berharap adanya uji emisi ini bisa membantu program Pemerintah mengurangi polusi udara. Pasalnya dengan uji emisi ini, untuk kendaraan yang tidak lulus pasti akan dilakukan perbaikan supaya kemudian bisa lulus uji emisi berikutnya.

“Karena ada sebagian besar daerah sudah menerapkan hasil uji emisi untuk mungkin perpanjangan STNK, mungkin juga untuk parkir. Nah, kami fasilitasi uji emisi ini untuk keperluan itu,” ujar Triyono.

“Dan tadi informasi dari teman-teman KLHK, untuk tilang nantinya ada kecenderungan menggunakan hasil uji emisi,” sambungnya.

Adapun landasan hukum uji emisi ini yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023. Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X