Senin, 22 Desember 2025

Menaker Jelaskan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Photo Author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 19:33 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023). foto: ist
Menaker Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023). foto: ist

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Sosialisasi digelar di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023).

Menaker mengatakan, sosialisasi dalam rangka menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pasalnya, hingga kini masih banyak pekerja migran Indonesia yang belum menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ida Fauziyah menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif. Mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Dalam Permenaker ini kata Ida, terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya. Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.

"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap sama yaitu sebesar Rp370 ribu. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui," ujarnya.

Manfaat Jaminan Sosial Pekerja


Menaker menyebut manfaat baru yang dapat dirasakan pekerja migran dari Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Antara lain bantuan uang bagi calon pekerja migran yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan.

Kemudian, manfaat perawatan di rumah sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan.

Selanjutnya, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak. Santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

"Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di Permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai risiko,"terangnya.

Dijelaskan Ida, untuk manfaat yang meningkat besaran atau nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian. Santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan.

Selain itu santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak pekerja migran Indonesia.

"Cilacap adalah salah satu daerah atau kantung pekerja migran Indonesia. Karena itu, wajib bagi saya sebagai Menaker hadir dan menyapa langsung," tutup Menaker kata Ida Fauziyah. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X